KONSEP-KONSEP
DASAR KEPERAWATAN GAWAT DARURAT
I.
Defenisi
Keparawatan
gawat darurat adalah pelayanan profesioanal keperawatan yang di berikan pada
pasien dengan kebutuhan urgen dan kritis. Namun UGD dan klinik kedaruratan
sering di gunakan untuk masalah yang tidak urgen. Yang kemudian filosopi
tentang keperawatan gawat darurat menjadi luas, kedaruratan yaitu apapun yang
di alami pasien atau keluarga harus di pertimbangkan sebagai hedaruratan
II.
Sistem Pelayanan Gawat Darurat
Pelayanan
gawat darurat tidak hanya memberikan pelayanan untuk mengatasi kondisi
kedaruratan yang di alami pasien tetapi juga memberikan asukan keperawatan
untuk mengatasi kecemasan pasien dan keluarga.
Sistem
pelayana bersifat darurat sehingga perawat dan tenaga medis lainnya harus
memiliki kemampuan, keterampilan, tehnik serta ilmu pengetahuan yang tinggi
dalam memberikan pertolongan kedaruratan kepeda pesien.
III.
Triage Dalam Keperawatan Gawat Darurat
Yaitu
skenario pertolongan yang akan di berikan sesudah fase keadaan pasien.
Pasien-pasien yang terancam hidupnya harus di beri prioritas utama. Triage
dalam keperawatan gawat derurat di gunakan untuk mengklasifikasian keperahan
penyakit atau cidera dan menetapkan prioritas kebutuhan penggunaan petugas
perawatan kesehatan yang efisien dan sumber-sumbernya.
Standart
waktu yang di perlukan untuk melakukan triase adalah 2-5 menit untuk orang
dewasa dan 7 menit untuk pasien anak-anak.
Triase
di lakukan oleh perawat yang profesional (RN) yang sudah terlatih dalam prinsip
triase, pengalaman bekerja minimal 6 bulan di bagian UGD, dan memiliki
kualisifikasi:
-
Menunjukkan kompetensi kegawat daruratan
-
Sertifikasi ATLS, ACLS, PALS, ENPC
-
Lulus Trauma Nurse Core Currikulum (TNCC)
-
Pengetahuan tentang kebijakan intradepartemen
-
Keterampilan pengkajian yang tepat, dll
IV.
Sistem Triase
•
Spot check
25%
UGD menggunakan sistem ini, perawat mengkaji dan mengklasifikasikan pasien
dalam waktu 2-3 menit. Sisten ini memungkinkan identifikasi segera.
•
Komprehensif
Merupakan
triase dasar yang standart di gunakan. Dan di dukung oleh ENA (Emergenci Nurse
Association) meliputi:
•
A (Airway)
•
B (Breathing)
•
C (Circulation)
•
D (Dissability of Neurity)
•
E ( Ekspose)
•
F (Full-set of Vital sign)
•
Pulse Oximetry
•
Trise two-tier
Sistenm
ini memetluhan orang kedua yang bertindak sebagai penolong kedua yang bertugas
mensortirpasien untuk di lakukan pengkajian lebih rinci.
•
Triase Expanded
Sistem
ini dapat di tambahkan ke sistem komprohensif dan two-tier mencakup protokol
penanganan:
1.
Pertolongan pertama (bidai, kompres, rawat luka)
2.
Pemeriksaan diagnostik
3.
Pemberian obat
4.
Tes lab (Darah, KGD, Urinalisis, dll)
•
Triase Bedside
Pasien
dalam sistem ini tidak di klasifikasikan triasenya, langsung di tangani oleh
perawat yang bertugas, cepat tanpa perlu menunggu antri.
V.
KATEGORI/ KLASIFIKASI TRIAS
61%
menggunakan 4 kategori pengambilan keputusan yaitu dengan menggunakan warna
hartu/status sebagai tanda klasifikasi yaitu Merah (Emergen), kuning (Urgen),
hijau (non Urgen), hitam (Expectant)
VI.
Merah (Emergent)
Yaitu
korban-korban yang membutuhkan stabilisasi segera. Yaitu kondisi yang mengancam
kehidupan dan memerlukan perhatian segera.
Contoh:
-
Syok oleh berbagai kausa
-
Gangguan pernapasan
-
Trauma kepala dengan pupil anisokor
-
Perdarahan eksternal masif
Terimakasih
atas kunjungannya, semoga berkenan Untuk Iklandan Donasinya ke Link ini
VII.
Kuning (Urgent)
Yaitu
korban yang memerlukan pengawasan ketat, tetapi perawatan dapat di tunda
sementara. Kondisi yang merupakan masalah medisyang disignifikan dan memerlukan
penata laksanaan sesegera mungkin. Tanda-tanda fital klien ini masih stabil.
Contoh
•
Fraktur multiple
•
Fraktur femur/pelvis
•
Korban dengan resiko syok (korban dengan gangguan jantung, trauma, obdomen
berat)
•
Luka bakar luas
•
Gangguan kesadaran/trauma kepala
•
Korban dengan status yang tidak jelas.
Semua
korban dengan kategori ini harus di berikan infus, pengawasan ketat terhadap
kemungkinan timbulnya komplikasi dan berikan perawatan sesegera mungkin.
VIII.
Hijau (Non urgent)
Yaitu
kelompok korban yang tidak memerlukan pengobatan atau pemberian pengobatan
dapat di tunda. Penyakit atau cidera minor
Contoh
-
Fektur minor
-
Luka minor
-
Luka bakar minor
IX.
Hitam (Expectant)
Korban
yang meninggal bunia atau yang berpotensi untuk meninggal dunia
-
6% memakai sistem empat kelas yaitu
1.
Kelas1: kritis (mengancam jiwa, ekstremitas, penglihatan atau tindakan segera)
2.
Kelas ii: Akut (terdapat perubahan yang signifikan, tindakan segera mungkin)
3.
Kelas iii: Urgent (signifikan, tikdakan pada waktu yang tepat)
4.
Kelas iv: Non Urgent (tidak terdapat resiko yang perlu segera di tangani)
-
10% digunakan sistem 5 tingkat yaitu
Tingkat
contoh
1
Kritis Segera Henti jantung
2
Tidak stabil 5-15 menit Fraktur mayor
3
Potensial tidak stabil 30-60 menit Nyeri abdomen
4
Stabil 1-2 jam Sinusitis
5
Rutin 4 jam Pengangkatan jahitan
X.
Asuhan Keperawatan Gawat Darurat
Penghajian
(PQRST)
-
Provokes (pemicu)
-
Quality (kualitas)
-
Radiation (penyebaran)
-
Severity (intensitas)
-
Time (waktu)
-
Treatment (penanganan)
Ditambah
dengan riwayat alergi, obat-obatan terahir, imunisasi, haid terahir,setekah itu
baru diklasifikasikan.
Tipsord-Klinkhammer
dan Adreoni menganjurkan OLD CART
-
Onset of system (awitan gejala)
-
Location of Problem (lokasi masalah)
-
Duration of Symptoms (karakteristik gejala yang di rasakan)
-
Aggraviting Factor (faktor yang memperberat)
-
Relieving Factors (faktor yang meringankan)
-
Treatment ( penanganan sebekumnya)
XI.
Pertimbangan Pengambilan Keputusan Triase
Menurut
standart ENA (1999)
-
Kebutuhan fisik
-
Tumbuh kembang
-
Psikososial
-
Akses klien dalam institusi pelayanan kes
-
Alur pasien dalam kedaruratan
XII.
Alur Pasien UGD
-
Pastikan keluhan klien (cocokkan apa yang perawat lihat)
-
Kaji segera yang penting (HR,jika ada luka dep dengan segera)
-
Kaji berdasarkan ABCD
-
Kaji awitan yang baru timbul
-
Pantau: setiap gejala cendrung berulang atau intensitas meningkat
-
Setiap gejala yang di sertai pebahan pasti lainnya
-
Kemunduran secara progresif
-
Usia
-
Awitan
-
Misteri
-
Kaharusak pasien berbaring
-
Kontrol yang ketat
XIII.
Diagnosa
Diagnosa
keperawatan gawat darurat adalah masakah potensial dan aktual. Tetapi perawat
tetap harus mengkaji pasien secara berkala karena kondisi pasien dapat berubah
terus-menerus. Diagnosa keperawatan bisa berubah atau bertambah setiap waktu.
XIV.
Intervensi/ Implementasi
Intervensi
yang di lakukan sesuai dengan pengkajian dan di agnosa yang sesuai dengan
keadaan pasien dan harus di laksanakan berdasarkan skal prioritas. Prioritas di
tegakkan sesuai dengan tujuan umum dari penata laksanaan kedaruratan yaitu
untuk mempertahankan hidup, mencegah keadaan yang memburuk sebelum penanganan
yang pasti. Prioritas di tentukan oleh ancaman terhadap kehidupan pasien.
Kondisi yang mengganggu fungsi fisiologis vitallebih di utamakan dari pada
kondisi luar pasien. Luka di wajah, leher dan dada yang mengganggupertnapasan
biasanya merupakan prioritas tinggi.
XV.
Prinsip Penatalaksanaan Keperawartan Gawat Darurat
•
Memelihara jalan nafas dan menyediakan ventilasi yang adekuat, melakukan
resusitasi pada saat dibutuhkan. Kaji cedera dan obstruksi jalan nafas.
•
Kontrol pendarahan dan konsekuensinya.
•
Evaluasi dan pemulihan curah jantung
•
Mencegah dan menangani syok, memelihara sirkulasi
•
Mendapatkan pemeriksaan fisik secara terus menerus, keadaan cedera atau
penyakit yang serius dari pasien tidak statis
•
Menentukan apakah pasien dapat mengikuti perintah, evaluasi, ukuran dan
aktivitas pupil dan respon motoriknya.
•
Mulai pantau EKG, jika diperlukan
•
Lakukan penatalaksanaan jika ada dugaan fraktur cervikal dengan cedera kepala
•
Melindungi luka dengan balutan steril
•
Periksa apakah pasien menggunakan kewaspadaan medik atau identitas mengenai
alergi dan masalah kesehatan lain.
•
Mulai mengisi alur tanda vital, TD dan status neurologik untuk mendapatkan
petunjuk dalam mengambil keputusan,
XVI.
Evaluasi
Setelah
mendapat pertolongan adekuat, vital signdievaluasi secara berkala, setelah itu
konsulkan dengan dokteratau bagian diagnostik untuk prosedur berikutnya, jika
kondisi mulai stabil pindahkan keruangan yang sesuai.
Kamis,
10 November 2011
PERAN
DAN FUNGSI PERAWAT GAWAT DARURAT
PERAN
DAN FUNGSI PERAWAT GAWAT DARURAT
A.
Peran Perawat
Menurut
konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 peran perawat terdiri dari :
1.
Sebagai pemberi asuhan keperawatan
Peran
ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar
manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan. Pemberian
asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks.
2.
Sebagai advokat klien
Peran
ini dilakukan perawat dalam membantu klien & kelg dalam menginterpretasikan
berbagai informasi dari pemberi pelayanan khususnya dalam pengambilan
persetujuan atas tindakan keperawatan. Perawat juga berperan dalam
mempertahankan & melindungi hak-hak pasien meliputi :
-
Hak atas pelayanan sebaik-baiknya
-
Hak atas informasi tentang penyakitnya
-
Hak atas privacy
-
Hak untuk menentukan nasibnya sendiri
-
Hak menerima ganti rugi akibat kelalaian.
3.
Sebagai educator
Peran
ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan
kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan sehingga terjadi
perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
4.
Sebagai koordinator
Peran
ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi
pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberi pelayanan kesehatan
dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien.
5.
Sebagai kolaborator
Peran
ini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari
dokter, fisioterapi, ahli gizi dll dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan
keperawatan yang diperlukan.
6.
Sebagai konsultan
Perawat
berperan sebagai tempat konsultasi dengan mengadakan perencanaan, kerjasama,
perubahan yang sistematis & terarah sesuai dengan metode pemberian
pelayanan keperawatan
7.
Sebagai pembaharu
Perawat
mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis & terarah
sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan
B.
Fungsi Perawat
1.
Fungsi Independen
Merupakan
fungsi mandiri & tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam
melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam
melakukan tindakan untuk memenuhi KDM.
2.
Fungsi Dependen
Merupakan
fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari
perawat lain sebagai tindakan pelimpahan tugas yang diberikan. Biasanya
dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum, atau dari perawat primer
ke perawat pelaksana.
3.
Fungsi Interdependen
Fungsi
ini dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan diantara
tim satu dengan yang lainnya. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan
membutuhkan kerjasama tim dalam pemebrian pelayanan. Keadaan ini tidak dapat
diatasi dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun lainnya.
Keperawatan
adalah bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk
pelayanan bio-psiko – sosial dan spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada
individu, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh
daur kehidupan manusia.
Keperawatan
merupakan ilmu terapan yang menggunakan keterampilan intelektual, keterampilan
teknikal dan keterampilan interpersonal serta menggunakan proses keperawatan
dalam membantu klien untuk mencapai tingkat kesehatan optimal.
Kiat
keperawatan (nursing arts) lebih difokuskan pada kemampuan perawat untuk
memberikan asuhan keperawatan secara komprehensif dengan sentuhan seni dalam
arti menggunakan kiat – kiat tertentu dalam upaya memberikan kenyaman dan
kepuasan pada klien. Kiat – kiat itu adalah :
1.
Caring , menurut Watson (1979) ada sepuluh faktor dalam unsur – unsur karatif
yaitu : nilai – nilai humanistic – altruistik, menanamkan semangat dan harapan,
menumbuhkan kepekaan terhadap diri dan orang lain, mengembangkan ikap saling
tolong menolong, mendorong dan menerima pengalaman ataupun perasaan baik atau
buruk, mampu memecahkan masalah dan mandiri dalam pengambilan keputusan,
prinsip belajar – mengajar, mendorong melindungi dan memperbaiki kondisi baik
fisik, mental , sosiokultural dan spiritual, memenuhi kebutuhan dasr manusia,
dan tanggap dalam menghadapi setiap perubahan yang terjadi.
2.
Sharing artinya perawat senantiasa berbagi pengalaman dan ilmu atau berdiskusi
dengan kliennya.
3.
Laughing, artinya senyum menjadi modal utama bagi seorang perawat untuk
meningkatkan rasa nyaman klien.
4.
Crying artinya perawat dapat menerima respon emosional diri dan kliennya.
5.
Touching artinya sentuhan yang bersifat fisik maupun psikologis merupakan
komunikasi simpatis yang memiliki makna (Barbara, 1994)
6.
Helping artinya perawat siap membantu dengan asuhan keperawatannya
7.
Believing in others artinya perawat meyakini bahwa orang lain memiliki hasrat
dan kemampuan untuk selalu meningkatkan derajat kesehatannya.
8.
Learning artinya perawat selalu belajar dan mengembangkan diri dan
keterampilannya.
9.
Respecting artinya memperlihatkan rasa hormat dan penghargaan terhadap orang
lain dengan menjaga kerahasiaan klien kepada yang tidak berhak mengetahuinya.
10.
Listening artinya mau mendengar keluhan kliennya
11.
Feeling artinya perawat dapat menerima, merasakan, dan memahami perasaan duka ,
senang, frustasi dan rasa puas klien.
13.
Accepting artinya perawat harus dapat menerima dirinya sendiri sebelum menerima
orang lain
Sebagai
suatu profesi , keperawatan memiliki unsur – unsur penting yang bertujuan
mengarahkan kegiatan keperawatan yang dilakukan yaitu respon manusia sebagai
fokus telaahan, kebutuhan dasar manusia sebagai lingkup garapan keperawatan dan
kurang perawatan diri merupakan basis intervensi keperawatan baik akibat
tuntutan akan kemandirian atau kurangnya kemampuan.
Keperawatan
juga merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat terapeutik atau kegiatan
praktik keperawatan yang memiliki efek penyembuhan terhadap kesehatan (Susan,
1994 : 80).
Aspek
Legal Penanganan Penderita Gawat Darurat Gawat Darurat
o
Kewajiban
o
KODEKI
o
KUHP
o
KUHAP
o
KUHPerdata
o
UU Kesehatan
o
Permenkes
o
Hak
o
Surat edar
o
Sanksi
o
Pidana,perdata,adm
Perawat
o
Etika keperawatan
o
PP 32/1996 2:2
o
Tenaga keperawatan : perawat & bidan
o
Munas VI PPNI No. 09/Munas/PPNI/2000
o
Kode Etik Keperawatan Indonesia:
o
hubungan perawat dan klien
o
hubungan perawat dan masyarakat
o
Lafal sumpah/janji perawat :
o
sarjana keperawatan,
o
Ahli madya keperawatan,
o
bidan
o
Kode Etik Bidan ??
o
Perawat lain ??
Isu
Etika dan Hukum dalam Kegawatdaruratan Medik
o
Diagnosis keadaan gawat darurat
o
Standar Operating Procedure
o
Kualifikasi tenaga medis
o
Hak otonomi pasien : informed consent (dewasa, anak)
o
Kewajiban untuk mencegah cedera atau bahaya pada pasien
o
Kewajiban untuk memberikan kebaikan pada pasien (rasa sakit, menyelamatkan)
o
Kewajiban untuk merahasiakan (etika >< hukum)
Isu
Etika dan Hukum dalam Kegawatdaruratan Medik (lanjutan)
o
Prinsip keadilan dan fairness
o
Kelalaian
o
Malpraktek :
§
salah diagnosis
§
tulisan yang buruk
§
Kesalahan terapi : salah obat, salah dosis
o
Diagnosis kematian
o
Surat Keterangan Kematian
o
Penyidikan medikolegal :
§
Forensik klinik : kejahatan susila, child abuse, aborsi,
§
Kerahasiaan
Pencegahan
o
Standar Operating Procedure
o
Pencatatan :
§
Mencatat segala tindakan
§
Mencatat segala instruksi
§
Mencatat serah terima
Peran
Perawat Dalam Pelayanan Ke gawat Daruratan .
Misi
UGD : Secara pasti memberikan perawatan yang berkualitas terhadap pasien dengan
cara penggunaan sistem yang efektif serta menyeluruh dan terkoordinasi dalam :
a.
Perawatan pasien gawat darurat.
b.
Pencegahan cedera.
c.
Kesiagaan menghadapi bencana.
Menanggulangi
pasien dengan cara aman dan terpercaya :
a.
Evaluasi pasien secara cepat dan tepat.
b.
Resusitasi dan stabilisasi sesuai prioritas.
c.
Menentukan apakah kebutuhan penderita melebihi kemampuan fasilitas.
d.
Mengatur sebaik mungkin rujukan antar RS (apa, siapa, kapan, bagaimana).
e.
Menjamin penanggulangan maksimum sudah diberikan sesuai kebutuhan pasien.
Petugas
medis harus mengetahui :
a.
Konsep dan prinsip penilaian awal serta penilaian setelah resusitasi.
b.
Menentukan prioritas pengelolaan penderita.
c.
Memulai tindakan dalam periode emas.
d.
Pengelolaan ABCDE.
2.
Unit Pelayanan Intensif :
Filosofi
: Intensive Medical Care (IMC) mendapatkan legitimasi bukan karena kompleksitas
peralatan dan pemantauan pasien, tapi karena pasien sakit kritis selalu
berakhir pada suatu final common pathway dari kegagalan sistem organ, sehingga
dibutuhkan bantuan terhadap organ vital baik tersendiri mauun terkombinasi.
Aplikasi
tidak terkoordinasi dari multi disipliner tidak hanya merugikan pasien, tetapi
personil perawat dan tenaga profesi medis lainnya juga akan merasa sangat sulit
untuk bekerja dengan baik dalam suatu unit yang tidak mempunyai arah dan
filosofi yang tegas.
3.
Komponen Pembiayaan (sub sistem pembiayaan).
Sumber
bisa berasal dari pemerintah atau masyarakat :
a.
Pemerintah pusat / daerah.
b.
Jasa marga, askes, jasa raharja, astek.
c.
DUKM.
d.
Perusahaan berisiko terjadinya kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar