Minggu, 26 Mei 2013

keperawatan gawat darurat


KONSEP-KONSEP DASAR KEPERAWATAN GAWAT DARURAT

 

I. Defenisi
Keparawatan gawat darurat adalah pelayanan profesioanal keperawatan yang di berikan pada pasien dengan kebutuhan urgen dan kritis. Namun UGD dan klinik kedaruratan sering di gunakan untuk masalah yang tidak urgen. Yang kemudian filosopi tentang keperawatan gawat darurat menjadi luas, kedaruratan yaitu apapun yang di alami pasien atau keluarga harus di pertimbangkan sebagai hedaruratan
II. Sistem Pelayanan Gawat Darurat
Pelayanan gawat darurat tidak hanya memberikan pelayanan untuk mengatasi kondisi kedaruratan yang di alami pasien tetapi juga memberikan asukan keperawatan untuk mengatasi kecemasan pasien dan keluarga.
Sistem pelayana bersifat darurat sehingga perawat dan tenaga medis lainnya harus memiliki kemampuan, keterampilan, tehnik serta ilmu pengetahuan yang tinggi dalam memberikan pertolongan kedaruratan kepeda pesien.
III. Triage Dalam Keperawatan Gawat Darurat
Yaitu skenario pertolongan yang akan di berikan sesudah fase keadaan pasien. Pasien-pasien yang terancam hidupnya harus di beri prioritas utama. Triage dalam keperawatan gawat derurat di gunakan untuk mengklasifikasian keperahan penyakit atau cidera dan menetapkan prioritas kebutuhan penggunaan petugas perawatan kesehatan yang efisien dan sumber-sumbernya.
Standart waktu yang di perlukan untuk melakukan triase adalah 2-5 menit untuk orang dewasa dan 7 menit untuk pasien anak-anak.
Triase di lakukan oleh perawat yang profesional (RN) yang sudah terlatih dalam prinsip triase, pengalaman bekerja minimal 6 bulan di bagian UGD, dan memiliki kualisifikasi:
- Menunjukkan kompetensi kegawat daruratan
- Sertifikasi ATLS, ACLS, PALS, ENPC
- Lulus Trauma Nurse Core Currikulum (TNCC)
- Pengetahuan tentang kebijakan intradepartemen
- Keterampilan pengkajian yang tepat, dll
IV. Sistem Triase
• Spot check
25% UGD menggunakan sistem ini, perawat mengkaji dan mengklasifikasikan pasien dalam waktu 2-3 menit. Sisten ini memungkinkan identifikasi segera.
• Komprehensif
Merupakan triase dasar yang standart di gunakan. Dan di dukung oleh ENA (Emergenci Nurse Association) meliputi:
• A (Airway)
• B (Breathing)
• C (Circulation)
• D (Dissability of Neurity)
• E ( Ekspose)
• F (Full-set of Vital sign)
• Pulse Oximetry
• Trise two-tier
Sistenm ini memetluhan orang kedua yang bertindak sebagai penolong kedua yang bertugas mensortirpasien untuk di lakukan pengkajian lebih rinci.
• Triase Expanded
Sistem ini dapat di tambahkan ke sistem komprohensif dan two-tier mencakup protokol penanganan:
1. Pertolongan pertama (bidai, kompres, rawat luka)
2. Pemeriksaan diagnostik
3. Pemberian obat
4. Tes lab (Darah, KGD, Urinalisis, dll)
• Triase Bedside
Pasien dalam sistem ini tidak di klasifikasikan triasenya, langsung di tangani oleh perawat yang bertugas, cepat tanpa perlu menunggu antri.
V. KATEGORI/ KLASIFIKASI TRIAS
61% menggunakan 4 kategori pengambilan keputusan yaitu dengan menggunakan warna hartu/status sebagai tanda klasifikasi yaitu Merah (Emergen), kuning (Urgen), hijau (non Urgen), hitam (Expectant)
VI. Merah (Emergent)
Yaitu korban-korban yang membutuhkan stabilisasi segera. Yaitu kondisi yang mengancam kehidupan dan memerlukan perhatian segera.
Contoh:
- Syok oleh berbagai kausa
- Gangguan pernapasan
- Trauma kepala dengan pupil anisokor
- Perdarahan eksternal masif

Terimakasih atas kunjungannya, semoga berkenan Untuk Iklandan Donasinya ke Link ini 
VII. Kuning (Urgent)
Yaitu korban yang memerlukan pengawasan ketat, tetapi perawatan dapat di tunda sementara. Kondisi yang merupakan masalah medisyang disignifikan dan memerlukan penata laksanaan sesegera mungkin. Tanda-tanda fital klien ini masih stabil.
Contoh
• Fraktur multiple
• Fraktur femur/pelvis
• Korban dengan resiko syok (korban dengan gangguan jantung, trauma, obdomen berat)
• Luka bakar luas
• Gangguan kesadaran/trauma kepala
• Korban dengan status yang tidak jelas.
Semua korban dengan kategori ini harus di berikan infus, pengawasan ketat terhadap kemungkinan timbulnya komplikasi dan berikan perawatan sesegera mungkin.
VIII. Hijau (Non urgent)
Yaitu kelompok korban yang tidak memerlukan pengobatan atau pemberian pengobatan dapat di tunda. Penyakit atau cidera minor
Contoh
- Fektur minor
- Luka minor
- Luka bakar minor
IX. Hitam (Expectant)
Korban yang meninggal bunia atau yang berpotensi untuk meninggal dunia
- 6% memakai sistem empat kelas yaitu
1. Kelas1: kritis (mengancam jiwa, ekstremitas, penglihatan atau tindakan segera)
2. Kelas ii: Akut (terdapat perubahan yang signifikan, tindakan segera mungkin)
3. Kelas iii: Urgent (signifikan, tikdakan pada waktu yang tepat)
4. Kelas iv: Non Urgent (tidak terdapat resiko yang perlu segera di tangani)
- 10% digunakan sistem 5 tingkat yaitu
Tingkat contoh
1 Kritis Segera Henti jantung
2 Tidak stabil 5-15 menit Fraktur mayor
3 Potensial tidak stabil 30-60 menit Nyeri abdomen
4 Stabil 1-2 jam Sinusitis
5 Rutin 4 jam Pengangkatan jahitan
X. Asuhan Keperawatan Gawat Darurat
Penghajian (PQRST)
- Provokes (pemicu)
- Quality (kualitas)
- Radiation (penyebaran)
- Severity (intensitas)
- Time (waktu)
- Treatment (penanganan)
Ditambah dengan riwayat alergi, obat-obatan terahir, imunisasi, haid terahir,setekah itu baru diklasifikasikan.
Tipsord-Klinkhammer dan Adreoni menganjurkan OLD CART
- Onset of system (awitan gejala)
- Location of Problem (lokasi masalah)
- Duration of Symptoms (karakteristik gejala yang di rasakan)
- Aggraviting Factor (faktor yang memperberat)
- Relieving Factors (faktor yang meringankan)
- Treatment ( penanganan sebekumnya)
XI. Pertimbangan Pengambilan Keputusan Triase
Menurut standart ENA (1999)
- Kebutuhan fisik
- Tumbuh kembang
- Psikososial
- Akses klien dalam institusi pelayanan kes
- Alur pasien dalam kedaruratan
XII. Alur Pasien UGD
- Pastikan keluhan klien (cocokkan apa yang perawat lihat)
- Kaji segera yang penting (HR,jika ada luka dep dengan segera)
- Kaji berdasarkan ABCD
- Kaji awitan yang baru timbul
- Pantau: setiap gejala cendrung berulang atau intensitas meningkat
- Setiap gejala yang di sertai pebahan pasti lainnya
- Kemunduran secara progresif
- Usia
- Awitan
- Misteri
- Kaharusak pasien berbaring
- Kontrol yang ketat
XIII. Diagnosa
Diagnosa keperawatan gawat darurat adalah masakah potensial dan aktual. Tetapi perawat tetap harus mengkaji pasien secara berkala karena kondisi pasien dapat berubah terus-menerus. Diagnosa keperawatan bisa berubah atau bertambah setiap waktu.
XIV. Intervensi/ Implementasi
Intervensi yang di lakukan sesuai dengan pengkajian dan di agnosa yang sesuai dengan keadaan pasien dan harus di laksanakan berdasarkan skal prioritas. Prioritas di tegakkan sesuai dengan tujuan umum dari penata laksanaan kedaruratan yaitu untuk mempertahankan hidup, mencegah keadaan yang memburuk sebelum penanganan yang pasti. Prioritas di tentukan oleh ancaman terhadap kehidupan pasien. Kondisi yang mengganggu fungsi fisiologis vitallebih di utamakan dari pada kondisi luar pasien. Luka di wajah, leher dan dada yang mengganggupertnapasan biasanya merupakan prioritas tinggi.
XV. Prinsip Penatalaksanaan Keperawartan Gawat Darurat
• Memelihara jalan nafas dan menyediakan ventilasi yang adekuat, melakukan resusitasi pada saat dibutuhkan. Kaji cedera dan obstruksi jalan nafas.
• Kontrol pendarahan dan konsekuensinya.
• Evaluasi dan pemulihan curah jantung
• Mencegah dan menangani syok, memelihara sirkulasi
• Mendapatkan pemeriksaan fisik secara terus menerus, keadaan cedera atau penyakit yang serius dari pasien tidak statis
• Menentukan apakah pasien dapat mengikuti perintah, evaluasi, ukuran dan aktivitas pupil dan respon motoriknya.
• Mulai pantau EKG, jika diperlukan
• Lakukan penatalaksanaan jika ada dugaan fraktur cervikal dengan cedera kepala
• Melindungi luka dengan balutan steril
• Periksa apakah pasien menggunakan kewaspadaan medik atau identitas mengenai alergi dan masalah kesehatan lain.
• Mulai mengisi alur tanda vital, TD dan status neurologik untuk mendapatkan petunjuk dalam mengambil keputusan,
XVI. Evaluasi
Setelah mendapat pertolongan adekuat, vital signdievaluasi secara berkala, setelah itu konsulkan dengan dokteratau bagian diagnostik untuk prosedur berikutnya, jika kondisi mulai stabil pindahkan keruangan yang sesuai.

Kamis, 10 November 2011
PERAN DAN FUNGSI PERAWAT GAWAT DARURAT
PERAN DAN FUNGSI PERAWAT GAWAT DARURAT

A. Peran Perawat
Menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 peran perawat terdiri dari :
1. Sebagai pemberi asuhan keperawatan
Peran ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks.
2. Sebagai advokat klien
Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien & kelg dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan. Perawat juga berperan dalam mempertahankan & melindungi hak-hak pasien meliputi :
- Hak atas pelayanan sebaik-baiknya
- Hak atas informasi tentang penyakitnya
- Hak atas privacy
- Hak untuk menentukan nasibnya sendiri
- Hak menerima ganti rugi akibat kelalaian.
3. Sebagai educator
Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
4. Sebagai koordinator
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberi pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien.
5. Sebagai kolaborator
Peran ini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapi, ahli gizi dll dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan.
6. Sebagai konsultan
Perawat berperan sebagai tempat konsultasi dengan mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis & terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan
7. Sebagai pembaharu
Perawat mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis & terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan
B. Fungsi Perawat
1. Fungsi Independen
Merupakan fungsi mandiri & tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan untuk memenuhi KDM.
2. Fungsi Dependen
Merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari perawat lain sebagai tindakan pelimpahan tugas yang diberikan. Biasanya dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum, atau dari perawat primer ke perawat pelaksana.
3. Fungsi Interdependen
Fungsi ini dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan diantara tim satu dengan yang lainnya. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan membutuhkan kerjasama tim dalam pemebrian pelayanan. Keadaan ini tidak dapat diatasi dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun lainnya.
Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko – sosial dan spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh daur kehidupan manusia.
Keperawatan merupakan ilmu terapan yang menggunakan keterampilan intelektual, keterampilan teknikal dan keterampilan interpersonal serta menggunakan proses keperawatan dalam membantu klien untuk mencapai tingkat kesehatan optimal.
Kiat keperawatan (nursing arts) lebih difokuskan pada kemampuan perawat untuk memberikan asuhan keperawatan secara komprehensif dengan sentuhan seni dalam arti menggunakan kiat – kiat tertentu dalam upaya memberikan kenyaman dan kepuasan pada klien. Kiat – kiat itu adalah :
1. Caring , menurut Watson (1979) ada sepuluh faktor dalam unsur – unsur karatif yaitu : nilai – nilai humanistic – altruistik, menanamkan semangat dan harapan, menumbuhkan kepekaan terhadap diri dan orang lain, mengembangkan ikap saling tolong menolong, mendorong dan menerima pengalaman ataupun perasaan baik atau buruk, mampu memecahkan masalah dan mandiri dalam pengambilan keputusan, prinsip belajar – mengajar, mendorong melindungi dan memperbaiki kondisi baik fisik, mental , sosiokultural dan spiritual, memenuhi kebutuhan dasr manusia, dan tanggap dalam menghadapi setiap perubahan yang terjadi.
2. Sharing artinya perawat senantiasa berbagi pengalaman dan ilmu atau berdiskusi dengan kliennya.
3. Laughing, artinya senyum menjadi modal utama bagi seorang perawat untuk meningkatkan rasa nyaman klien.
4. Crying artinya perawat dapat menerima respon emosional diri dan kliennya.
5. Touching artinya sentuhan yang bersifat fisik maupun psikologis merupakan komunikasi simpatis yang memiliki makna (Barbara, 1994)
6. Helping artinya perawat siap membantu dengan asuhan keperawatannya
7. Believing in others artinya perawat meyakini bahwa orang lain memiliki hasrat dan kemampuan untuk selalu meningkatkan derajat kesehatannya.
8. Learning artinya perawat selalu belajar dan mengembangkan diri dan keterampilannya.
9. Respecting artinya memperlihatkan rasa hormat dan penghargaan terhadap orang lain dengan menjaga kerahasiaan klien kepada yang tidak berhak mengetahuinya.
10. Listening artinya mau mendengar keluhan kliennya
11. Feeling artinya perawat dapat menerima, merasakan, dan memahami perasaan duka , senang, frustasi dan rasa puas klien.
13. Accepting artinya perawat harus dapat menerima dirinya sendiri sebelum menerima orang lain
Sebagai suatu profesi , keperawatan memiliki unsur – unsur penting yang bertujuan mengarahkan kegiatan keperawatan yang dilakukan yaitu respon manusia sebagai fokus telaahan, kebutuhan dasar manusia sebagai lingkup garapan keperawatan dan kurang perawatan diri merupakan basis intervensi keperawatan baik akibat tuntutan akan kemandirian atau kurangnya kemampuan.
Keperawatan juga merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat terapeutik atau kegiatan praktik keperawatan yang memiliki efek penyembuhan terhadap kesehatan (Susan, 1994 : 80).
Aspek Legal Penanganan Penderita Gawat Darurat Gawat Darurat
o Kewajiban
o KODEKI
o KUHP
o KUHAP
o KUHPerdata
o UU Kesehatan
o Permenkes
o Hak
o Surat edar
o Sanksi
o Pidana,perdata,adm
Perawat
o Etika keperawatan
o PP 32/1996 2:2
o Tenaga keperawatan : perawat & bidan
o Munas VI PPNI No. 09/Munas/PPNI/2000
o Kode Etik Keperawatan Indonesia:
o hubungan perawat dan klien
o hubungan perawat dan masyarakat
o Lafal sumpah/janji perawat :
o sarjana keperawatan,
o Ahli madya keperawatan,
o bidan
o Kode Etik Bidan ??
o Perawat lain ??
Isu Etika dan Hukum dalam Kegawatdaruratan Medik
o Diagnosis keadaan gawat darurat
o Standar Operating Procedure
o Kualifikasi tenaga medis
o Hak otonomi pasien : informed consent (dewasa, anak)
o Kewajiban untuk mencegah cedera atau bahaya pada pasien
o Kewajiban untuk memberikan kebaikan pada pasien (rasa sakit, menyelamatkan)
o Kewajiban untuk merahasiakan (etika >< hukum)

Isu Etika dan Hukum dalam Kegawatdaruratan Medik (lanjutan)
o Prinsip keadilan dan fairness
o Kelalaian
o Malpraktek :
§ salah diagnosis
§ tulisan yang buruk
§ Kesalahan terapi : salah obat, salah dosis
o Diagnosis kematian
o Surat Keterangan Kematian
o Penyidikan medikolegal :
§ Forensik klinik : kejahatan susila, child abuse, aborsi,
§ Kerahasiaan
Pencegahan
o Standar Operating Procedure
o Pencatatan :
§ Mencatat segala tindakan
§ Mencatat segala instruksi
§ Mencatat serah terima


Peran Perawat Dalam Pelayanan Ke gawat Daruratan .
Misi UGD : Secara pasti memberikan perawatan yang berkualitas terhadap pasien dengan cara penggunaan sistem yang efektif serta menyeluruh dan terkoordinasi dalam :
a. Perawatan pasien gawat darurat.
b. Pencegahan cedera.
c. Kesiagaan menghadapi bencana.
Menanggulangi pasien dengan cara aman dan terpercaya :
a. Evaluasi pasien secara cepat dan tepat.
b. Resusitasi dan stabilisasi sesuai prioritas.
c. Menentukan apakah kebutuhan penderita melebihi kemampuan fasilitas.
d. Mengatur sebaik mungkin rujukan antar RS (apa, siapa, kapan, bagaimana).
e. Menjamin penanggulangan maksimum sudah diberikan sesuai kebutuhan pasien.

Petugas medis harus mengetahui :
a. Konsep dan prinsip penilaian awal serta penilaian setelah resusitasi.
b. Menentukan prioritas pengelolaan penderita.
c. Memulai tindakan dalam periode emas.
d. Pengelolaan ABCDE.

2. Unit Pelayanan Intensif :
Filosofi : Intensive Medical Care (IMC) mendapatkan legitimasi bukan karena kompleksitas peralatan dan pemantauan pasien, tapi karena pasien sakit kritis selalu berakhir pada suatu final common pathway dari kegagalan sistem organ, sehingga dibutuhkan bantuan terhadap organ vital baik tersendiri mauun terkombinasi.
Aplikasi tidak terkoordinasi dari multi disipliner tidak hanya merugikan pasien, tetapi personil perawat dan tenaga profesi medis lainnya juga akan merasa sangat sulit untuk bekerja dengan baik dalam suatu unit yang tidak mempunyai arah dan filosofi yang tegas.

3. Komponen Pembiayaan (sub sistem pembiayaan).
Sumber bisa berasal dari pemerintah atau masyarakat :
a. Pemerintah pusat / daerah.
b. Jasa marga, askes, jasa raharja, astek.
c. DUKM.
d. Perusahaan berisiko terjadinya kecelakaan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar